Beberapa Petunjuk Al-Quran Tentang Berbuat Baik Kepada Wanita
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Beberapa Petunjuk Al-Qur’an Tentang Berbuat Baik Kepada Wanita adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 9 Jumadal Awwal 1440 H / 16 Januari 2019 M.
Kajian Islam Tentang Beberapa Petunjuk Al-Qur’an Tentang Berbuat Baik Kepada Wanita – Risalah Penting Untuk Muslimah
Pada kesempatan ini kita membaca “Beberapa petunjuk Al-Qur’an tentang berbuat baik kepada wanita” Berarti di dalam bab ini nanti kita akan meneliti beberapa ayat suci Al-Qur’an yang ayat tersebut memberikan pelajaran agar seorang Muslim laki-laki berbuat baik kepada Muslimah. Apa saja perbuatan baik yang disyariatkan di dalam syariat Islam?
Penulis Hafidzahullahu Ta’ala bahwa barangsiapa yang memperhatikan Kitabullah Al-Qur’anul Karim yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah turunkan atas hamba-hambaNya sebagai petunjuk, sebagai rahmat, sebagai cahaya, sebagai penerang, sebagai peringatan untuk orang-orang yang mengingat, maka niscaya ia akan mendapati di dalam Al-Qur’an tersebut perhatian yang sangat besar tentang perempuan.
Al-Qur’an sangat memperhatikan tentang perempuan. Dan terdapat perintah yang sangat mendalam untuk selalu menjaga hak-hak perempuan. Dan didalamnya terdapat peringatan sangat keras dari berbuat dzalim kepada perempuan dan memperlakukannya semena-mena. Dan di dalam Al-Qur’an Al-Karim, terdapat ayat-ayat yang mulia, yang menetapkan perkara ini. Dan ayat-ayat tersebut sangatlah banyak. Bahkan di dalamAl-Qur’an terdapat surat An-Nisa yang artinya surat wanita. Dan di dalam surat tersebut terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan perempuan. Dan didalamnya terdapat penjelasan apa yang dimiliki oleh para perempuan berupa hak-hak yang sangat agung.
Oleh karena itu setelah ini penulis akan menyebutkan ayat-ayat dalam Al-Qur’an tentang hak-hak perempuan, tentang seorang lelaki wajib berbuat baik kepada para perempuan. Dan termasuk petunjuk-petunjuk Al-Qur’an tentang berbuat baik kepada para perempuan diantaranya adalah:
Pertama, yaitu perintah untuk bergaul dengan perempuan didalam batasan-batasan yang ma’ruf dan batasan-batasan kebaikan. Sesuai dengan batasan-batasan agung dan kaidah-kaidah yang lurus. Dan terdapat larangan untuk mendzaliminya atau melampaui batasan-batasan Allah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah syariatkan untuk hamba-hambaNya saat berhubungan dengan perempuan tersebut. Ayat yang menunjukkan akan hal ini yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-229, kita baca ayatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّـهِ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٢٢٩﴾
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah[2]: 229)
Al-Baqarah ayat ke-230:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٢٣٠﴾
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah[2]: 230)
Al-Baqarah ayat ke-231:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّـهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿٢٣١﴾
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 231)
Al-Baqarah ayat ke-232:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢٣٢﴾
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah[2]: 232)
Ayat ini adalah ayat yang dibawakan oleh penulis dalam rangka menjelaskan bahwa termasuk dari petunjuk Al-Qur’an dalam berbuat baik kepada perempuan adalah berhubungan dengan perempuan didalam batasan-batasan yang ma’ruf, yang baik, sesuai dengan batasan-batasan yang agung, kaidah-kaidah yang lurus. Dan diharamkan untuk mendzalimi perempuan tersebut, berbuat semena-mena terhadap perempuan tersebut.
Otomatis kita harus baca ayat ini dan harus kita terangkan ayat ini. Apa maksud dari ayat ini? Sehingga kita tahu ayat ini memang sebagai dalil bahwa seorang perempuan wajib digauli dengan cara yang ma’ruf, tidak boleh berbuat dzalim kepada perempuan tersebut, tidak boleh berbuat semena-mena terhadap perempuan tersebut.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta’ala mengatakan bahwa ayat yang mulia ini mengangkat perkara-perkara yang ada diawal-awal Islam. Bahwa seseorang diawal Islam berhak untuk merujuk istrinya. Meskipun suami tersebut mentalak istrinya seratus kali. Tapi selama masa iddah, maka dia boleh merujuknya.
Dizaman dahulu seorang suami mentalak istrinya, lalu otomatis istrinya didalam masa indah (tiga kali haid). Ketika sudah mau datang haid yang ketiga, suaminya merujuk lagi. Kemudian setelah itu, berjalanlah suami istri itu. Lalu ketika ada kejadian lagi, suami mentalak lagi istrinya. Ketika masa idah habis, dirujuk lagi oleh sang suami. Terus seperti itu berlanjut tanpa ada batasan talak.
Perbuatan suami yang sejenis dengan kisah di atas, bisa merugikan para perempuan. Maka Allah membatasi bahwa talak batasannya hanya tiga kali.
Ayat ini, Al-Baqarah mengangkat kebiasaan yang terjadi diawal Islam. Bahwasanya seorang suami berhak merujuk istrinya yang masih dalam masa iddah meskipun sudah ditalak seratus kali.
Kalau ingin merujuk, boleh. Batasan terakhir tiga kali. Kalau sudah tiga kali maka tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi suami istri dan tidak boleh diperbolehkan lagi untuk rujuk. Yang artinya Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan rujuk pada talak yang pertama dan yang kedua. Kalau seandainya dia mentalak yang ketiga, maka pada saat itu talaknya menjadi talak ba’in. Dan tidak adalah lagi pada waktu itu masa iddah. Kalau sudah talak ke tiga tidak bisa dirujuk lagi.
Simak pada menit ke – 19:32
Download mp3 Kajian Tentang Beberapa Petunjuk Al-Qur’an Tentang Berbuat Baik Kepada Wanita – Risalah Penting Untuk Muslimah
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46626-beberapa-petunjuk-al-quran-tentang-berbuat-baik-kepada-wanita/